Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad,
dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perjuanagan bangsa indonesia
yang panjang itu, maka perlulah ditetapkan tonggak-tonggak sejarah tersebut,
yaitu peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya denga
nilai-nilai perumusan Pancasila.
A.
Nilai-Nilai
Pancasila Pada Masa Kejayaan Nasional
Menurut
sejarah, kira-kira pada abad VII-XII, bangsa indonesia telah mendirikan
kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI
didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan
tonggak sejarah bangsa indonesia karena bangsa indonesia pada masa itu telah
memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.
Menurut Mr.
Muhammad Yamin, berdirinya negara kebangsaan indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa
indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap. Pertama,
zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400). Kedua, Negara kebangsaan
zaman majapahit (1293-1525). Kedua tahap negara kebangsaan tersebut adalah
negara kebangsaan lama. Ketiga, negara kebangsaan modern, yaitu negara
indonesia merdeka 17 Agustus 1945 (Sekertariat Negara RI. 1995: 11).
1)
Masa Kerajaan
Sriwijaya
Pada abad ke
VII, berdirilah kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa Syailendra di
Sumatera. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf pallawa
tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan jalur
perhubungan laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasai Selat Sunda (686), kemudian
Selat Malaka (775). Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana
pemerintah melalui pegawai raja membentuk suatu badan yang dapat mengumpulkan
hasil kerajiinan rakyat sehingga rakyat mengalami kemudahan dalam pemasarannya.
Pada zaman
Sriwijaya telah didirikan universitas agama Budha yang sudah dikenal di Asia.
Pelajar dari universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru
tamu yang mengajar disini dari India, seperti Dharmakitri. Cita-cita
kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan
Sriwijaya, sebagaimana tersebut dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya
Siddhayatra Subhiksa” (Suatu cita-cita negara yang adil dan makmur). (Kaelan,
1999: 27).
Unsur-unsur
yang terdapat di dalam pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata
pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai
asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada
waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkret. Dokumen tertulis yang
membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti di Talaga
batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur (Dardji
Darmodihardjo,1974:22-23). Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa
kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai
berikut.
Nilai sila
pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup
berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan
pembinaan dan pengembangan agama Budha.
Nilai sila
kedua,
terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha). Pengiriman
para pemuda untuk belajar di India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar
negeri yang bebas dan aktif.
Nilai sila
ketiga,
sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan
sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
Nilai sila
keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi
(Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
Nilai sila
kelima,
Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya
sangat makmur.
2)
Masa kerajaan
Majapahit
Sebelum
kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan
Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad ke-VII) dan
Sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut
adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan
candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X). Pada abad ke-XIII, berdiri
kerajaan Singasari di Kediri, Jawa Timur, yang ada hubungannya dengan
berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada
pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan
Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai ke Irian
Jaya.
Pengamalan nilai
sila pertama, telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan
secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di dalamnya
telah terdapat istilah Pancasila. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma di mana
dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka
Tunggal Ika Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua
dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda.
Pengalaman
nilai sila keuda, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan
Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Di samping itu, juga mengadakan
persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar Mitreka Satata.
Pengamalan nilai
sila ketiga, telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya sumpah palapa
yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan
menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh
nusantara raya yang berbunyi: “saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa,
jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, seram,
Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah
dikalahkan.” (Muh Yamin, 1960: 60).
Pengamalan nilai
sila keempat, sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan
oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung (1329),
dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan,
seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti memberikan nasihat
kepada raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah
menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
Pengamalan nilai
sila kelima, adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang
tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
B.
Perjuangan
Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
Kesuburan
Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang
sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia, menyebabkan bangsa
asing (Eropa) masuk ke indonesia. Bangsa eropa yang membutuhkan rempah-rempah
itu mulai memasuki indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.
Masuknya bangsa Eropa seiring keruntuhan Majapahit sebagai akibat perselisihan
dan perang saudara, yang berarti nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan,
walaupun abad ke-XVI agama islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya
kerajaan-kerajaan islam, seperti Samudra Pasai dan Demak, tampaknya tidak mampu
membendung tekanan bangsa Eropa memasuki Indonesia. Bangsa-bangsa eropa
berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi indonesia ini. Sejak itu, mulailah
lembaran hitam sejarah indonesia dengan penjajahan eropa, khususnya belanda.
Masa penjajahan belanda itu dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa
indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada zaman penjajahan ini apa yang
telah dicapai oleh bangsa indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi
hilang.
1)
Perjuangan
sebelum abad ke-XX
Penjajahan
eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa indonesia itu tidak dibiarkan begitu
saja oleh segenap bangsa indonesia. Sejak semula, imprialis itu menjejakkan
kakinya di indonesia, di mana-mana bangsa indonesia melawannya dengan semangat
patriotik melalui perlawanan secara fisik. Kita mengenal nama-nama pahlawan
bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada abad ke-XVII dan XVIII
perlawanan terhadap penjajahan digerakkan oleh Sultan Agung (Mataram 1645),
Sultan Ageng Tirtayasa dan Ki Tapa di banten (1650), Hasanuddin di makassar
1660), Iskandar Muda di aceh (1635), untung Surapati dan Trunojoyo da jawa
timur (1670), Ibnu Iskandar di Minangkabau (1680), dan lain-lain. Pada
permulaan abad ke- XIX penjajah belanda mengubah sistem kolonialismenya yang
semula berbentuk perseroan dagang partikelir yang bernama VOC beganti dengan
badan pemerintahan resmi, yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Semula pernah
terjadi pergeseran pemertintahan penjajahan dari Hindia Belanda kepada Inggris,
tetapi tidak berjalan lama dan segera kembali kepada belanda lagi. Dalam usaha
memperkuat kolonialismenya, belanda menghadapi perlawanan bangsa indonesia yang
dipimpin oleh Patimura (1817), Imam Bonjol di Minangkabau (1822—1837),
Diponegoro di mataram (1825-1830), Badaruddin di Palembang (1817), Pangeran
Antasari di Kalimantan (1860), Jelantik di bali (1850), Anang Agung made di
Lombok (1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro dan Cut Nya’Din di aceh
(1873-1904), Si Singamangaraja di batak (1900).
2)
Kebangkitan
Nasional 1908
Pada permulaan
abad ke-XX bangsa indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawanan
terhadap penjajahan belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak
adanya koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin indonesia abad
ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu
ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa indonesia akan pentingnya
bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam
organisasi politik di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada
tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai
merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa indonesia,
tokohnya yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian bermunculan
organisasi pergerakan lain , yaitu Sarikat Dagang Islam (1909), kemudian
berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan mengganti nama menjadi
Sarikat Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S Tjokroaminoto. Berikutnya muncul
pula Indische Partij (1913) dengan pimpinan Douwes Deker, Ciptomangunkusumo,
dan Ki Hajar Dewantara. Namun karena terlalu radikal, pemimpinnya dibuang
keluar negeri (1913). Akan tetapi, perjuangan tidak kendur karena kemudian
berdiri Partai Nasional Indonesia (1927) yang dipelopori oleh Soekarno
dan kawan-kawan.
3)
Sumpah Pemuda
1928
Pada tanggal 28
Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa
indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda indonesia yang di pelopori oleh
Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda
yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan Bahasa satu, yaitu
indonesia. Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh
bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu,
diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak.
Sebagai tali pengikat persatuan itu adalah bangsa indonesia. Sebagai realisasi
perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang disingkat
Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan. Kemudain golongan
demokrat yang terdiri atas Moh. Hatta dan Sultan Syahrir mendirikan PNI baru,
dengan semboyan kemerdekaan indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.
4)
Perjuangan
bangsa indonesia pada masa penjajahan jepang
Pada tanggal 7
Desember 1941 meletuslah perang pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh
jepang. Dalam waktu yang singkat, jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan
sekutu di daerah pasifik. Kemudian pada tanggal 8 maret 1942, jepang masuk ke
indonesia menghalau penjajah belanda. Pada saat itu, jepang mengetahui
keinginan bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air indonesia.
Peristiwa penyerahan indonesia dari belanda kepada jepang terjadi di kalijati
Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942. Jepang mempropagandakan kehadirannya di
indonesia untuk membebaskan indonesia dari cengkraman belanda. Oleh karena itu,
jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih serta menyanyikan lagu
indonesia raya. Akan tetapi, hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat
indonesia membantu jepang untuk menghancurkan belanda. Hal ini merupakan
kenyataan yang dihadapi oleh bangsa indonesia, bahwa sesungguhnya jepang tidak
kurang kejamnya dengan penjajahan belanda. Bahkan pada zaman ini, bangsa
indonesia mengalami penderitaan dan penindasan yang sampai kepada puncaknya.
Kemerdekaan tanah air dan bangsa indonesia yang didambakan tidak pernah
menunjukkan tanda-tanda kedatangannya, bahkan terasa semakin menjauh, bersamaan
dengan semakin mengganasnya bala tentara jepang. Sejarah berjalan terus, di
mana perang pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalahan
jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat indonesia, jepang
berusaha membujuk hati bangsa indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan
kelak di kemudian hari apabila perang telah selesai.
C.
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pembahasan pada
sub bagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi
kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD
1945.
1)
Proses
perumusan pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak
lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan
dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan
Penyelidik), dalam Bahasa jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan
penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susuan
keanggotaanya, adalah sebagai berikut. Dengan adanya Badan Penyelidik ini,
bangsa indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk
merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Pada
tanggal 29 mei 1945, badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama.
Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.
Ø
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29
Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di
hadapan sidang lengkap Badan penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima
asas dasar untuk negara indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai
berikut.
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri ke-Tuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Racangan UUD Republik
Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas
dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Perlu dicatat,
bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara
lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai
bukti sejarah.
Ø
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan siding hari ketiga
Badan penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar
negara merdeka, dengan rumusannnya sebagai berikut.
1.
Kebangsaan indonesia.
2.
Intenasionalisme (Perikemanusiaan).
3.
Mufakat (Demokrasi).
4.
Kesejahteraan sosial.
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima
dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut
beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai
dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, (1) sosionasionalisme
(kebangsaan), (2) sosio demokrasi (mufakat), dan (3) ketuhanan. Kemudian Tri
Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong-royong.
2)
Proklamasi
kemerdekaan dan maknanya
Pada tanggal 9
Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
disebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat
sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tetapi kemudian mempunyai kedudukan
dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
·
Mewakili seluruh bangsa indonesia.
·
Sebagai pembentuk negara.
·
Menurut teori hokum, badan ini
mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14
Agustus 1945, jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah
kekosongan kekuasaan di indonesia. Inggris diserahi oleh sekutu untuk
memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk indonesia. Situasi kekosongan
itu tidak disia-siakan oleh bangsa indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa,
terutama pada pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil
bangsa indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan
kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan indonesia
bukanlah hadiah dari jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan
sendiri. Proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus
1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia,
yaitu sebagai berikut.
1.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan indonesia
merupakan buah perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan secara
bertahap-tahap. Pertama, perlawanan terhadap penjajahan barat sebelum tahun
1908. Kedua, perjuangan dengan menggunakan organisasi. Ketiga, perlawanan
dengan melahirkan rasa nasionalisme. Keempat, perjuangan melalui taktik
kooperasi dan nonkooperasi. Kelima, perlawanan bangsa menentang penjajahan
sampai kepada puncak, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia. Proklamasi bermakna bahwa
bangsa indonesia yang selama berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan
diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membentuk perubahan baru, yaitu
negara Republik Indonesia, dengan membawa dua akibat. Pertama, lahirlah tata
hukum indonesia sekaligus dihapusnya tata hukum colonial. Kedua, merupakan
sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
3.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia. Dengan dinyatakan
kemerdekaan bangsa indonesia dilihat dari segi hukum berarti bangsa indonesia
telah memutuskan ikatan dengan tata hukum sebelumnya. Dengan demikian, bangsa
indonesia saat ini telah mendirikan tata hukum yang baru, yaitu tata hukum
indonesia yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa indonesia.
Proklamasi kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi
bangsa indonesia untuk menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia
luar (internasional).
3)
Proses
pengesahan UUD 1945
Sehari setelah
proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua
bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh UUD. Hasil sidang
pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1.
Mengesahkan undang-undang dasar 1945
yang meliputi sebagai berikut :
1.
Melakukan beberapa perubahan pada
piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
2.
Menetapkan rancangan hukum dasar
yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah
mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta,
kemudian berfungsi sebagai Undang-undang dasar 1945.
2.
Memilih presiden dan wakil presiden
pertama.
3.
Menetapkan berdirinya Komite
Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar
negara pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar,
karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu
badan yang mewakili seluruh bangsa indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan)
yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa indonesia.
D.
Perjuangan
Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Pembahasan
subbagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, orde
lama, orde baru, dan era global.
1)
Masa revolusi
fisik
Undang-undang
dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh badan
penyelidik usaha persiapan kemerdekaan dan panitia persiapan kemerdekaan
indonesia. Oleh pembentuk UUD 1945 disadari, bahwa untuk membentuk
lembaga-lembaga negara tingkat pusat, serta peraturan perundang-undangan
sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 adalah membutuhkan waktu lama.
2)
Masa demokrasi
liberal
Belanda
mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Merka tidak tinggal diam, mereka
ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Masuknya Belanda dan menduduki
wilayah Republik Indonesia, dilakukan dengan cara membonceng tentara Sekutu
yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia, setelah Jepang menyatakan
kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Beberapa daerah
di mana Belanda mendudukinya diusahakan terbentuknya negara-negara kecil yang
bersifat kedaerahan beserta dengan pemerintahannya. Sejak saat itu wilayah
negara Republik indonesia berkembang menjadi dua pemerintahan, yaitu :
1.
Pemerintahan Republik Indonesia yang
mempertahankan kemerdekaannya serta kedaulatannya baik terhadap pihak Belanda
maupun terhadap pihak dunia luar berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945.
2.
Pemerintahan negara-negara kecil
yang didirikan oleh atau paling tidak atas bantuan Belanda.
Sikap dan usaha
Belanda dimana-mana mendapatkan perlawanan sengit dari bangsa Indonesia. Namun,
Belanda telah berhasil membentuk negara-negara kecil, yaitu :
1.
Negara Indonesia Timur (1946)
2. Negara
Sumatera Timur (1947)
3. Negara
Pasundan (1948)
4. Negara
Sumatera Selatan (1948)
5. Negara
Jawa Timur (1948)
6.
Negara Madura (1948)
Negara-negara
itulah yang kemudian bergabung dalam Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BOF),
atau pertemuan untuk musyawaratan federal, yang merupakan aliran federalism
atas usaha Belanda.
3)
Masa orde lama
Pemilu tahun
1995, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan
kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini
disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1.
Makin berkuasanya modal-modal
raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.
Akibat silih bergantinya cabinet,
maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kea rah
pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.
System liberal berdasarkan UUDS 1950
mengakibatkan cabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
4.
Pemilu 1995 ternyata dalam DPR tidak
mencerminkan perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam
masyarakat, karena banyak golongan-golongan di daerah-daerah belum terwakili di
DPR.
5.
Konstituante yang bertugas membentuk
UUD yang baru ternyata gagal.
Atas dasar hal
tersebut Presiden (Ir. Soekarno) menyatakan, bahwa negara dalam keadaan
ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
keselamatan negara. Untuk itu, Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli
1959. Isi dekrit tersebut yaitu :
1.
Membubarkan Konstituane.
2.
Menetapkan berlakunya kembali UUD
1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
4)
Masa orde baru
Orde baru
adalah era pemerintahan pengganti pemerntah orde lama. Pemerintahan orde lama
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka “Revolusi Indonesia Belum
Selesai”. Orde baru bertolak belakang dengan orde lama dalam hal kebijakan
ekonomi. Akan tetapi, dalam hal sistem dan kebijakan politik cenderung otoriter
dan monopolistic sebagai pelanjut dari rezim orde lama. Konsentrasi kekuasaan
di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak dapat melakukan control.
Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran sehingga ekonomi nasional
meningkat rata-rata 7 persen dari tahun 1969 hingga decade 1980-an, tetapi
kemudian membuka praktik monopoli, korupsi, dan kolusi yang berskala massif
antara penguasa dengan penguasa. Penyimpangan serta skandal raksasa di bidang
ekonomi banyak terjadi, seperti pada kasus Bank Duta, Bapindo, dan lain-lain.
Menurut Didik Rachbini, pada tahun 1993 sekitar 1 persen penduduk memperoleh 80
persen pendapat nasional, sedaangkan 99 persen penduduk di tingkat bawah dan
menengah menerima 20 persen.
5)
Masa era global
Penyimpangan
kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis
moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32
tahun. Pada masa era grobal, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu
Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden
Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu tahun 1999 dengan Kabinet
Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR
karena dianggap melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden
Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa orde global ini, pembangunan
nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama
rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama program
pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas,
berlaku untuk tahun 2000-2004. Propenas tersebut meliputi berbagai bidang.
A. INTI ISI KELIMA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila
yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi
dasar negara Republik Indonesia. Inti isi dari setiap sila yang terkandung
dalam Pancasila yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5)
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
(6)
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
(7)
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi
dari Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati
dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah
Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun
berbeda keyakinan.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
(4)
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
(7)
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
(8)
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
(9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi
dari Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu mengajak masyarakat
untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang
memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Persatuan Indonesia
(1)
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi
dari Sila Ketiga, Persatuan Indonesia yaitu
menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan
negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil
sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
(1)
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
(2)
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)
Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7)
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi
dari Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan yaitu
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan
politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1)
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
(3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
(4)
Menghormati hak orang lain.
(5)
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7)
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8)
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)
Suka bekerja keras.
(10) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
(11) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi
dari Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar