Jumat, 27 Januari 2017

Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perjuanagan bangsa indonesia yang panjang itu, maka perlulah ditetapkan tonggak-tonggak sejarah tersebut, yaitu peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya denga nilai-nilai perumusan Pancasila.
A.     Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kejayaan Nasional
Menurut sejarah, kira-kira pada abad VII-XII, bangsa indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa indonesia karena bangsa indonesia pada masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.
Menurut Mr. Muhammad Yamin, berdirinya negara kebangsaan indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap. Pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400). Kedua, Negara kebangsaan zaman majapahit (1293-1525). Kedua tahap negara kebangsaan tersebut adalah negara kebangsaan lama. Ketiga, negara kebangsaan modern, yaitu negara indonesia merdeka 17 Agustus 1945 (Sekertariat Negara RI. 1995: 11).
1)      Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada abad ke VII, berdirilah kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasai Selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka (775). Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana pemerintah melalui pegawai raja membentuk suatu badan yang dapat mengumpulkan hasil kerajiinan rakyat sehingga rakyat mengalami kemudahan dalam pemasarannya.
Pada zaman Sriwijaya telah didirikan universitas agama Budha yang sudah dikenal di Asia. Pelajar dari universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru tamu yang mengajar disini dari India, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya, sebagaimana tersebut dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya Siddhayatra Subhiksa” (Suatu cita-cita negara yang adil dan makmur). (Kaelan, 1999: 27).
Unsur-unsur yang terdapat di dalam pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkret. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti di Talaga batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur (Dardji Darmodihardjo,1974:22-23). Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar di India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2)      Masa kerajaan Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad ke-VII) dan Sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X). Pada abad ke-XIII, berdiri kerajaan Singasari di Kediri, Jawa Timur, yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai ke Irian Jaya.
Pengamalan nilai sila pertama, telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di dalamnya telah terdapat istilah Pancasila. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma di mana dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda.
Pengalaman nilai sila keuda, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Di samping itu, juga mengadakan persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar Mitreka Satata.
Pengamalan nilai sila ketiga, telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya sumpah palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya yang berbunyi: “saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.” (Muh Yamin, 1960: 60).
Pengamalan nilai sila keempat, sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan, seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti memberikan nasihat kepada raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
Pengamalan nilai sila kelima, adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
B.     Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia, menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke indonesia. Bangsa eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda. Masuknya bangsa Eropa seiring keruntuhan Majapahit sebagai akibat perselisihan dan perang saudara, yang berarti nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan, walaupun abad ke-XVI agama islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam, seperti Samudra Pasai dan Demak, tampaknya tidak mampu membendung tekanan bangsa Eropa memasuki Indonesia. Bangsa-bangsa eropa berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi indonesia ini. Sejak itu, mulailah lembaran hitam sejarah indonesia dengan penjajahan eropa, khususnya belanda. Masa penjajahan belanda itu dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai oleh bangsa indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang.
1)      Perjuangan sebelum abad ke-XX
Penjajahan eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa indonesia. Sejak semula, imprialis itu menjejakkan kakinya di indonesia, di mana-mana bangsa indonesia melawannya dengan semangat patriotik melalui perlawanan secara fisik. Kita mengenal nama-nama pahlawan bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajahan digerakkan oleh Sultan Agung (Mataram 1645), Sultan Ageng Tirtayasa dan Ki Tapa di banten (1650), Hasanuddin di makassar 1660), Iskandar Muda di aceh (1635), untung Surapati dan Trunojoyo da jawa timur (1670), Ibnu Iskandar di Minangkabau (1680), dan lain-lain. Pada permulaan abad ke- XIX penjajah belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseroan dagang partikelir yang bernama VOC beganti dengan badan pemerintahan resmi, yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Semula pernah terjadi pergeseran pemertintahan penjajahan dari Hindia Belanda kepada Inggris, tetapi tidak berjalan lama dan segera kembali kepada belanda lagi. Dalam usaha memperkuat kolonialismenya, belanda menghadapi perlawanan bangsa indonesia yang dipimpin oleh Patimura (1817), Imam Bonjol di Minangkabau (1822—1837), Diponegoro di mataram (1825-1830), Badaruddin di Palembang (1817), Pangeran Antasari di Kalimantan (1860), Jelantik di bali (1850), Anang Agung made di Lombok (1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro dan Cut Nya’Din di aceh (1873-1904), Si Singamangaraja di batak (1900).
2)      Kebangkitan Nasional 1908
Pada permulaan abad ke-XX bangsa indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawanan terhadap penjajahan belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak adanya koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin indonesia abad ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa indonesia akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam organisasi politik di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa indonesia, tokohnya yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian bermunculan organisasi pergerakan lain , yaitu Sarikat Dagang Islam (1909), kemudian berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan mengganti nama menjadi Sarikat Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S Tjokroaminoto. Berikutnya muncul pula Indische Partij (1913) dengan pimpinan Douwes Deker, Ciptomangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Namun karena terlalu radikal, pemimpinnya dibuang keluar negeri (1913). Akan tetapi, perjuangan tidak kendur karena kemudian berdiri Partai Nasional Indonesia (1927) yang dipelopori oleh Soekarno dan kawan-kawan.
3)      Sumpah Pemuda 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda indonesia yang di pelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan Bahasa satu, yaitu indonesia. Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak. Sebagai tali pengikat persatuan itu adalah bangsa indonesia. Sebagai realisasi perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang disingkat Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan. Kemudain golongan demokrat yang terdiri atas Moh. Hatta dan Sultan Syahrir mendirikan PNI baru, dengan semboyan kemerdekaan indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.
4)      Perjuangan bangsa indonesia pada masa penjajahan jepang
Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah perang pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh jepang. Dalam waktu yang singkat, jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di daerah pasifik. Kemudian pada tanggal 8 maret 1942, jepang masuk ke indonesia menghalau penjajah belanda. Pada saat itu, jepang mengetahui keinginan bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air indonesia. Peristiwa penyerahan indonesia dari belanda kepada jepang terjadi di kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942. Jepang mempropagandakan kehadirannya di indonesia untuk membebaskan indonesia dari cengkraman belanda. Oleh karena itu, jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih serta menyanyikan lagu indonesia raya. Akan tetapi, hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat indonesia membantu jepang untuk menghancurkan belanda. Hal ini merupakan kenyataan yang dihadapi oleh bangsa indonesia, bahwa sesungguhnya jepang tidak kurang kejamnya dengan penjajahan belanda. Bahkan pada zaman ini, bangsa indonesia mengalami penderitaan dan penindasan yang sampai kepada puncaknya. Kemerdekaan tanah air dan bangsa indonesia yang didambakan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kedatangannya, bahkan terasa semakin menjauh, bersamaan dengan semakin mengganasnya bala tentara jepang. Sejarah berjalan terus, di mana perang pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalahan jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat indonesia, jepang berusaha membujuk hati bangsa indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari apabila perang telah selesai.

C.     Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD 1945.
1)      Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam Bahasa jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susuan keanggotaanya, adalah sebagai berikut. Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Pada tanggal 29 mei 1945, badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.
Ø  Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut.
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri ke-Tuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Racangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Perlu dicatat, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai bukti sejarah.
Ø  Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan siding hari ketiga Badan penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannnya sebagai berikut.

1.      Kebangsaan indonesia.
2.      Intenasionalisme (Perikemanusiaan).
3.      Mufakat (Demokrasi).
4.      Kesejahteraan sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, (1) sosionasionalisme (kebangsaan), (2) sosio demokrasi (mufakat), dan (3) ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong-royong.
2)      Proklamasi kemerdekaan dan maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
·         Mewakili seluruh bangsa indonesia.
·         Sebagai pembentuk negara.
·         Menurut teori hokum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di indonesia. Inggris diserahi oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk indonesia. Situasi kekosongan itu tidak disia-siakan oleh bangsa indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama pada pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan indonesia bukanlah hadiah dari jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri. Proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia, yaitu sebagai berikut.
1.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan indonesia merupakan buah perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan secara bertahap-tahap. Pertama, perlawanan terhadap penjajahan barat sebelum tahun 1908. Kedua, perjuangan dengan menggunakan organisasi. Ketiga, perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme. Keempat, perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi. Kelima, perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai kepada puncak, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia. Proklamasi bermakna bahwa bangsa indonesia yang selama berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membentuk perubahan baru, yaitu negara Republik Indonesia, dengan membawa dua akibat. Pertama, lahirlah tata hukum indonesia sekaligus dihapusnya tata hukum colonial. Kedua, merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
3.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia. Dengan dinyatakan kemerdekaan bangsa indonesia dilihat dari segi hukum berarti bangsa indonesia telah memutuskan ikatan dengan tata hukum sebelumnya. Dengan demikian, bangsa indonesia saat ini telah mendirikan tata hukum yang baru, yaitu tata hukum indonesia yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa indonesia untuk menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar (internasional).

3)      Proses pengesahan UUD 1945
Sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut.

1.      Mengesahkan undang-undang dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut :
1.      Melakukan beberapa perubahan pada piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
2.      Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-undang dasar 1945.
2.      Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
3.      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar negara pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa indonesia.
D.     Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Pembahasan subbagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, orde lama, orde baru, dan era global.
1)      Masa revolusi fisik
Undang-undang dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan dan panitia persiapan kemerdekaan indonesia. Oleh pembentuk UUD 1945 disadari, bahwa untuk membentuk lembaga-lembaga negara tingkat pusat, serta peraturan perundang-undangan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 adalah membutuhkan waktu lama.
2)      Masa demokrasi liberal
Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Merka tidak tinggal diam, mereka ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Masuknya Belanda dan menduduki wilayah Republik Indonesia, dilakukan dengan cara membonceng tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia, setelah Jepang menyatakan kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Beberapa daerah di mana Belanda mendudukinya diusahakan terbentuknya negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan beserta dengan pemerintahannya. Sejak saat itu wilayah negara Republik indonesia berkembang menjadi dua pemerintahan, yaitu :
1.      Pemerintahan Republik Indonesia yang mempertahankan kemerdekaannya serta kedaulatannya baik terhadap pihak Belanda maupun terhadap pihak dunia luar berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2.      Pemerintahan negara-negara kecil yang didirikan oleh atau paling tidak atas bantuan Belanda.
Sikap dan usaha Belanda dimana-mana mendapatkan perlawanan sengit dari bangsa Indonesia. Namun, Belanda telah berhasil membentuk negara-negara kecil, yaitu :
1.      Negara Indonesia Timur (1946)
2.      Negara Sumatera Timur (1947)
3.      Negara Pasundan (1948)
4.      Negara Sumatera Selatan (1948)
5.      Negara Jawa Timur (1948)
6.      Negara Madura (1948)
Negara-negara itulah yang kemudian bergabung dalam Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BOF), atau pertemuan untuk musyawaratan federal, yang merupakan aliran federalism atas usaha Belanda.
3)      Masa orde lama
Pemilu tahun 1995, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1.      Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.      Akibat silih bergantinya cabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kea rah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.      System liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan cabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
4.      Pemilu 1995 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan-golongan di daerah-daerah belum terwakili di DPR.
5.      Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas dasar hal tersebut Presiden (Ir. Soekarno) menyatakan, bahwa negara dalam keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan negara. Untuk itu, Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959. Isi dekrit tersebut yaitu :
1.      Membubarkan Konstituane.
2.      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.      Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
4)      Masa orde baru
Orde baru adalah era pemerintahan pengganti pemerntah orde lama. Pemerintahan orde lama melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka “Revolusi Indonesia Belum Selesai”. Orde baru bertolak belakang dengan orde lama dalam hal kebijakan ekonomi. Akan tetapi, dalam hal sistem dan kebijakan politik cenderung otoriter dan monopolistic sebagai pelanjut dari rezim orde lama. Konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak dapat melakukan control. Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran sehingga ekonomi nasional meningkat rata-rata 7 persen dari tahun 1969 hingga decade 1980-an, tetapi kemudian membuka praktik monopoli, korupsi, dan kolusi yang berskala massif antara penguasa dengan penguasa. Penyimpangan serta skandal raksasa di bidang ekonomi banyak terjadi, seperti pada kasus Bank Duta, Bapindo, dan lain-lain. Menurut Didik Rachbini, pada tahun 1993 sekitar 1 persen penduduk memperoleh 80 persen pendapat nasional, sedaangkan 99 persen penduduk di tingkat bawah dan menengah menerima 20 persen.
5)      Masa era global
Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Pada masa era grobal, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu tahun 1999 dengan Kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena dianggap melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa orde global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama program pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004. Propenas tersebut meliputi berbagai bidang.
A. INTI ISI KELIMA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara Republik Indonesia. Inti isi dari setiap sila yang terkandung dalam Pancasila yaitu:

Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5)   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6)   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

Persatuan Indonesia
(1)   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Ketiga, Persatuan Indonesia yaitu  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1)      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2)      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)      Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7)      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan yaitu  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)      Menghormati hak orang lain.
(5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)      Suka bekerja keras.
(10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.


0 komentar:

Posting Komentar